Persyaratan akutansi sektor publik telah ditentukan dalam A Manual for Government Accounting dari United Nations Organization (PBB),
sebagai berikut :
a.
Sistem akutansi dirancang untuk memenuhi
persyaratan Undang – undang dasar, undang – undang dan peraturan lainnya.
b.
Sistem akutansi selaras dengan klasifikasi
anggaran. Fungsi penganggaran dan akutansi saling melengkapi dan terintegrasi.
c.
Rekening dikaitkan dengan jelas pada objek dan
tujuan penerimaan-pengeluaran, serta pejabat penanggung jawab penyimpangan yang
terjadi.
d.
Sistem akutansi membantu proses pemeriksaan dan
menyajikan informasi yang akan dipriksa.
e.
Sistem akutansi selaras dengan pengawasan
administratif dana,kegiatan, manajemen program, pemeriksaan internal, dan
penilaian kinerja.
f.
Rekening melambangkan kegiatan ekonomi termasuk
pengukuran pendapatan, identifikasi belanja serta penetapan hasi operasi
(surplus atau defisit) pemerintah dan program-programnya atau unit
organisasinya.
g.
Sistem akutansi menghasilkan informasi keuangan
untuk pengembangan perencanaan program dan penilaian kinerja.
h.
Rekening digunakan sebagai dasar analisis
ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment