Saturday, 23 January 2016



Persyaratan akutansi sektor publik telah ditentukan dalam A Manual for Government Accounting dari United Nations Organization (PBB), sebagai berikut :
a.       Sistem akutansi dirancang untuk memenuhi persyaratan Undang – undang dasar, undang – undang dan peraturan lainnya.
b.      Sistem akutansi selaras dengan klasifikasi anggaran. Fungsi penganggaran dan akutansi saling melengkapi dan terintegrasi.
c.       Rekening dikaitkan dengan jelas pada objek dan tujuan penerimaan-pengeluaran, serta pejabat penanggung jawab penyimpangan yang terjadi.
d.      Sistem akutansi membantu proses pemeriksaan dan menyajikan informasi yang akan dipriksa.
e.      Sistem akutansi selaras dengan pengawasan administratif dana,kegiatan, manajemen program, pemeriksaan internal, dan penilaian kinerja.
f.        Rekening melambangkan kegiatan ekonomi termasuk pengukuran pendapatan, identifikasi belanja serta penetapan hasi operasi (surplus atau defisit) pemerintah dan program-programnya atau unit organisasinya.
g.       Sistem akutansi menghasilkan informasi keuangan untuk pengembangan perencanaan program dan penilaian kinerja.
h.      Rekening digunakan sebagai dasar analisis ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah.

0 komentar:

Post a Comment