Tuesday 25 October 2016




Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut :



1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN 
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.

CIRI-CIRI PERUSAHAAN PERSEORANGAN 
  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
KELEBIHAN ATAU KEBAIKAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN 


  • Mudah didirikan 
  • Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil 
  • Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya 
  • Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan 
  • Memilik Pajak yang rendah 
  • Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin 
  • Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain 
KELEMAHAN ATAU KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
  • Memiliki modal yang terbatas 
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kualitas manajerial dan pekerja terbatas 
2. FIRMA (FA)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
CIRI-CIRI USAHA PERSEKUTUAN FIRMA (FA)
  • Memiliki modal yang besar
  • Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
  • Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
  • Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
KELEBIHAN ATAU KEBAIKAN USAHA PERSEKUTUAN FIRMA (FA)
  • Jumlah modal yang besar
  • Kemampuan Manajemen lebih besar
  • Pendirian relatif mudah
  • Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
  • Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
  • Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
KELEMAHAN ATAU KEKURANGAN BADAN USAHA PERSEKUTUAN FIRMA (FA)
  • Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
  • Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.

0 komentar:

Post a Comment