Menurut Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, ”Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat”. Suatu
usaha pendidikan yang menyangkut tiga unsur pokok yaitu unsur masukan, unsur
usaha dan unsur hasil dari usaha tersebut. Masukan usaha pendidikan adalah
peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada dalam diri pribadi
masing-masing (antara lain bakat, minat, kemampuan dan keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal seperti pendidik, kurikulum,
gedung sekolah, buku, metoda mengajar, dan lain-lain. Sedangkan hasil
pendidikan dapat meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan
keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu. Dalam
rangka yang lebih besar, hasil proses pendidikan dapat berupa kelulusan dari
lembaga pendidikan tertentu semisal sekolah. (Idris,1992:39)
Fungsi pendidikan adalah untuk menyiapkan
peserta didik, yang dapat diartikan bahwa peserta didik pada hakikatnya belum
siap, tetapi perlu disiapkan dan juga menyiapkan dirinya sendiri. Hal ini
menunjukkan pada proses yang berlangsung sebelum peserta didik sebagai calon
warga negara yang baik, warga bangsa dan calon pembentuk keluarga baru, serta
mengemban tugas dikemudian hari. (Hamalik,2001:2)
0 komentar:
Post a Comment