Sumber gbr :https://nusantara.news |
PENGERTIAN DAN CONTOH INFLASI 3 TAHUN TERAKHIR DI INDONESIA PADA TAHUN 2013-2015
Pengertian Inflasi
Dalam ilmu
ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan
terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan
oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat,
berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi,
sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan
kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara
kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya
tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu
menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan,
dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus
dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk
mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai
penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi,
dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi
empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi
ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;
inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan
hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada
di atas 100% setahun
- Wikipedia.org
- Wikipedia.org
Penyebab Inflasi
Inflasi
dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan
likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan (tekanan) produksi
dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga
termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari
peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab
kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam
hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal
(perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan
infrastruktur, regulasi, dll.
Penetapan Target Inflasi
Penetapan Target Inflasi
Target
atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank
Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi
berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota
Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan
untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan
PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015
tanggal 30 April 2012 sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4%
masing-masing dengan deviasi ±1%.
Sasaran
inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan
masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat
inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan
Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang
ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran
inflasi tersebut. Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang
rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi
masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan
(Lihat Peraturan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2013, 2014, dan 2015)
Angka
target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau web
site instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko
Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU
tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran
inflasi ditetapkan oleh Pemerintah.
Tabel perbandingan Target Inflasi dan Aktual Inflasi
Tahun
|
Target Inflasi
|
Inflasi Aktual
(%, yoy) |
2001
|
4% - 6%
|
12,55
|
2002
|
9% - 10%
|
10,03
|
2003
|
9 +1%
|
5,06
|
2004
|
5,5 +1%
|
6,40
|
2005
|
6 +1%
|
17,11
|
2006
|
8 +1%
|
6,60
|
2007
|
6 +1%
|
6,59
|
2008
|
5 +1%
|
11,06
|
2009
|
4,5 +1%
|
2,78
|
2010
|
5+1%
|
6,96
|
2011
|
5+1%
|
3,79
|
2012
|
4.5+1%
|
4,30
|
2013
|
4.5+1%
|
8,38
|
2014*
|
4.5+1%
|
8,36
|
2015*
|
4+1%
|
*)
berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2013 tanggal 30 April 2015.
0 komentar:
Post a Comment